Perkosa 13 Santri Pensiun,Hakim Agung Wanita Pemvonis Mati Herry Wirawan

 


1Detik - Hakim agung perempuan Sri Murwahyuni memasuki purnatugas karena memasuki usia pensiun 70 tahun. 13 Tahun menjadi hakim agung, ribuan perkara sudah diketoknya. Salah satu putusan yang menghebohkan terakhir yaitu vonis mati terhadap Herry Wirawan si pemeriksa 13 santri.


Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Rabu (1//3/2023), Sri lahir di Caruban pada 26 Februari 1953. Alhasil, ia memasuki usia pensiun pada 26 Februari 2023 dan resmi pensiun secara administrasi per 1 Maret 2023.

Sri mulai memakai toga emas sejak dipilih DPR dan dilantik Presiden SBY pada 20 Oktober 201-. Sebelumnya ia adalah hakim di berbagai tempat seperti Pengadilan Negeri Probolinggo (1991), Pengadilan Negeri Sidoarjo (1997), dan Pengadilan Negeri Bondowoso (2001), Pengadilan Tinggi Samarinda, dan Pengadilan Tinggi Surabaya (2008).


Putusan terakhir yang menyita perhatian publik adalah menolak kasasi Herry Wirawan sehingga hukuman mati terhadap Herry berkekuatan hukum tetap. Herry terbukti memerkosa 13 santri, ada korban yang hamil karena pemerkosaan itu. Sri mengadili Herry bersama Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Sri juga menjadi ketua majelis kasus asusila dengan terdakwa Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto yang didakwa melakukan tindakan asusila kepada mahasiswinya. Putusan Sri membuat Syafri Harto bebas karena ternyata tuduhan itu tidak benar adanya. Saat itu, Sri mengadili bersama Gazalba Saleh dan Prim Haryadi. Gazalba kini sedang meringkuk di sel KPK.

Sri Murwahyuni juga menjadi ketua majelis PK Baiq Nuril dan menolak PK Baiq Nuril. Hasilnya, Baiq Nuril tetap dihukum selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban.

"Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati," ujar Sri Murwahyuni dkk.

Di perkara kasus korupsi, Sri Murwahyuni menyunat hukuman koruptor e-KTP, Sugiharto dalam kasus korupsi proyek e-KTP dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Sri Murwahyuni.

Di perkara kasus ujaran kebencian, Sri Murwahyuni mengadili penceramah Alfian Tanjung.

Kasus bermula saat Alfian mencuit di akun twitternya 'PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam' pada 24 Januari 2017. Sekjen PDIP lalu melaporkan Alfian Tanjung ke polisi dan Alfian diadili hingga tingkat kasasi dan dihukum 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, Sri, MD Pasaribu dan Eddy Army menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian.

"Bahwa dampak dari cap Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut dari sisipan orang atau partai akan ditinggalkan, dari sisi stigma tersebut akan dapat menimbulkan kebencian yang tidak harus terefleksi secara fisik/nyata, namun secara normatif serangan tersebut tidak dibenarkan oleh norma yang ada dalam masyarakat," demikian pertimbangan Sri dkk.

Pekan-pekan terakhir sebelum pensiun, Sri Murwahyuni diperiksa KPK terkait kasus suap hakim agung. Yaitu untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh. Yaitu Gazalba disangkakan menerima suap Rp 800 juta untuk memenjarakan Suparman Gandi selama 5 tahun penjara. Suparman kini divonis bebas di tingkat PK.





Sumber: Detik.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!