1Detik - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, menegah dua upaya pemasukan daging mentah dari berbagai jenis hewan yang dibawa penumpang dari luar negeri melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penegahan itu dilakukan karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditi produk hewan yang dibatasi pemasukannya ke dalam negeri.
Kepala Seksi Patroli dan Operasi II Bea Cukai Soekarno-Hatta, Ridwan Arbain, mengungkapkan, terdapat dua penegahan atas upaya pemasukan daging mentah melalui Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta, berupa satu kemasan daging mentah yang diduga berasal dari hewan berjenis rusa yang dibawa oleh WNI dengan penerbangan dari Australia. Dan daging sapi (wagyu), Belut, dan Uni (bulu babi) yang dibawa oleh WNA asal Jepang.
"Total ada 17 kemasan daging mentah asal luar negeri yang dibawa penumpang pesawat kami lakukan penegahan (larangan masuk) itu karena menyalahi ketentuan kepabeanan yang berlaku," kata Ridwan Arbain, Kamis (2/3).
Dia menerangkan, penegahan terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri itu dilakukan sebanyak dua kali terhadap penumpang yang berbeda yang juga tiba dengan penerbangan yang terpisah melalui Terminal 3 Soekarno-Hatta.
"Produk daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian ditegah karena penumpang tidak dapat menunjukan dokumen izin atas pembawaan daging tersebut," jelasnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Zaky Firmansyah, menyebut produk hasil hewan berupa daging mentah termasuk dalam barang yang dibatasi impornya. Oleh karena itu diperlukannya dokumen pelengkap berupa sertifikat kesehatan dari negara asal serta pemasukannya memerlukan izin dari dari instansi terkait, pada kasus ini yaitu dari pihak Karantina.
"Produk hewan berupa daging mentah memang dibatasi impornya dan memerlukan izin dari Karantina, karena dikhawatirkan pada daging tersebut terdapat hama atau penyakit yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat Indonesia," jelas Zaky.
17 kemasan daging mentah dari berbagai jenis hewan tersebut kemudian diserahkan kepada instansi terkait, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar