1Detik - Seorang pemuda di Kabupaten Pandeglang, berinisial AHM (22) diamankan Ditreskrimsus Polda Banten usa mengancam menyebarkan video syur mantan pacar berinisial IK (23).
"Awalnya pada Rabu (14/12) bertempat di Pandeglang, korban diinformasikan oleh temannya saksi SM, bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto, Rabu (1/3).
Wendy mengungkapkan selain mengirimkan video, pelaku juga mengechat korban dengan nada ancaman.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan video dan membuat video tersebut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," ungkap Wendy.
Dalam pembuatan video tersebut, korban dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah dicekoki minuman keras.
"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri, dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," tutur Wendy.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa empat saksi dan juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban, sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik.
"Saya mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini, karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," pungkas Didik.
sumber: Merdeka.com
0 Komentar