Pemeran Vidio Mesum di Kendari Mengaku Berstatus Suami Istri


 

1Detik.online - Sejoli inisial VV (25) dan A (20) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap usai video mesumnya beredar di media sosial. Pemeran video asusila tersebut mengaku berstatus suami istri.

"Hubungan saya suami istri," ungkap salah satu pemeran video, VV usai diamankan di Mapolresta Kendari, Kamis (16/3/2023).

Kedua pemeran video mesum ini mengakui secara sadar membuat video tersebut. Namun belakangan dirinya kaget mendapati video tersebut tersebar dan menjadi konsumsi masyarakat.

"Itu sengaja saya buat tapi untuk konsumsi pribadi saja," kata VV.

"Yang buat saya kaget tiba-tiba muncul itu video (video mesum)," imbuhnya.

VV mengaku curiga video tersebar itu berasal dari HP yang sudah dijualnya pada akhir Februari kemarin. Ia mengatakan HP tersebut dijual melalui platform jual beli online.

"Itu tersebarnya dari HP (yang dijual). Kebetulan HP itu saya jual, umpama ke si A dan si A ini jual ke B. Nah saya curiga di B ini (menyebarkan pertama kali) karena si B ini dia blokir kontaknya si A," ungkapnya.

Dia pun heran kenapa video yang seharusnya dikonsumsi secara pribadi itu beredar luas. Ia mengaku sebelum menjual HP tersebut, semua data dalam perangkat termasuk video mesum tersebut sudah dihapus.

"Padahal pas saya jual HP itu sudah bersih, sudah saya hapus video di galeri, tapi saya tidak tahu tiba-tiba muncul dan tersebar," ungkapnya.


Usai video mesumnya tersebar, VV mengaku sudah melayangkan laporan ke polisi. Keduanya keberatan nama baiknya sudah dicemarkan dengan munculnya video mesum tersebut.

"Sudah saya laporkan ke Polda Sultra tadi, laporan pencemaran nama baik karena saya merasa dirugikan," pungkasnya.

Sementara, Kapolresta Kendari Kombes M. Eka Fathurrahman menuturkan kedua pemeran video tersebut telah diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Kamis (16/3) malam. Namun, saat ini status keduanya masih saksi.

"Mereka kami amankan untuk memberikan kejelasan dalam kasus ini. Kita amankan dulu selama 1x24 jam untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Sumber : Detik.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!