Mahasiswa Semarang Diduga Tilap Uang Arisan Rp2 M, Kampus Tunggu Pengusutan Polisi



1Detik Dua mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan negeri di Semarang terlibat penggelapan uang arisan senilai Rp2 Miliar. Kedua mahasiswa tersebut berinisial ABN dari Unnes dan GK seorang mahasiswi UIN.

Informasi yang dihimpun, penipuan yang dilakukan dua mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang itu berawal dari unggahan akun instagram pada Kamis (2/3). Aksi penipuan dilakukan secara bersama-sama terhadap 60 orang peserta arisan.

Kepala UPT Humas Unnes, Zaenal Abidin mengatakan bahwa ABN merupakan mahasiswa yang tersangkut kasus penggelapan uang arisan itu telah diteruskan ke Rektorat.

"Dari kami prinsipnya memegang azas praduga tak bersalah. Sampai nantinya muncul kekuatan hukum tetap dari pengadilan untuk melihat proses hukumnya bagaimana," kata Zaenal, Senin (6/3).

Dia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa mahasiswanya sudah ditangani tim dewan etik. ABN sendiri masih aktif kuliah.

"Yang bersangkutan juga dari angkatan tahun 2019. Dan dia masih aktif di Unnes karena masih bayar uang administrasi. Tapi mulai tidak berkuliah sejak kapan, saya kurang tahu," ujar dia.

Pihak kampusnya juga tak bisa menjatuhkan sanksi bagi ABN atas keterlibatan dalam penggelapan uang arisan. Sebab kasus yang menimpa ABN termasuk persoalan pribadi.

"Sedangkan apakah dia akan dicoret, diberi sanksi atau tidak, belum ada keputusan. Kecuali dinaikan kasusnya ke polisi dan berkekuatan hukum tetap. Maka saat ini belum ada sanksi apapun soalnya belum jelas kasusnya. Kami masih terbatas Informasinya," ujar dia.

Terlapor Sudah Tak Kelihatan di Kampus

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Walisongo, Muh Arja Imroni mengaku GK adalah mahasiswi aktif. "Cuma beberapa minggu belakangan dia tidak kelihatan. Padahal jadwal di bulan ini harusnya sedang menyusun skripsi," kata Arja saat dikonfirmasi.

Pihak Kampus masih menunggu kasus itu akan diusut polisi atau tidak. Sebab sanksi yang dijatuhkan harus sesuai delik perkara yang jelas dan tidak berdasarkan rumor yang berkembang di tengah publik.

"Tentu menjatuhkan sanksi tidak berdasarkan rumor tapi dari fakta dan pelanggaran levelnya sejahtera mana. Kita sudah ada aturan resminya sesuai SK rektor yang memuat pedoman tata tertib kemahasiswaan," ujar dia.

Sementara itu beberapa member arisan yang merasa dirugikan melaporkan kasus itu ke SPKT Polrestabes Semarang pada Senin 6 Maret 2023. "Pengaduannya masih di meja Kasium," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan.



Sumber: Merdeka.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!