1Detik - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 25 miliar. Kasus ini terkait dengan pengusaha Agus Hartono (AH) yang ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Desember lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bambang Tedjo mengatakan para tersangka yang mulai ditahan hari ini yaitu FZ selaku Account Officer (AO) pada Bank BJB Cabang Semarang, BEA selaku Manager Bisnis pada Bank BJB Cabang Semarang, ARP selaku Pimpinan Cabang Bank BJB Cabang Semarang, dan BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa.
"Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Maret 2023," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Dalam kasus tersebut, ketiga tersangka dari Bank BJB menyetujui pengajuan kredit modal kerja PT Seruni Prima Perkasa sebesar Rp 17 miliar yang menggunakan 14 purchase order (PO) fiktif. Jangka waktu kreditnya 12 bulan, sejak 22 Desember 2017 sampai 22 Desember 2018.
"Dengan menggunakan 14 Purchase Order yang tidak benar atau fiktif atas pekerjaan pengadaan sparepart di PT Tanjung Jati B Power Service, Jepara," jelasnya.
Para tersangka tidak melakukan konfirmasi on the spot kepada pihak PT Tanjung Jati B. Kemudian tersangka BW selaku Komisaris PT Seruni Prima Perkasa setelah memperoleh fasilitas kredit itu bersama tersangka lain yang telah ditangani melampirkan copy PO palsu serta daftar supplier yang tidak benar dan kredit tersebut macet.
"Akibat perbuatan tersangka dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada PT Seruni Prima Perkasa (SPP) Tahun 2017 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,1 miliar," tegasnya.
Untuk diketahui para tersangka lain yang berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan yaitu DPW selaku Direktur PT Seruni Prima Perkasa, AH selaku Komisaris Utama serta MI selaku Procurement Leader pada PT Tanjung Jati B Power Service.
Sumber: Detik.com
0 Komentar