cang tua korban ke polisi.
Modus kedua tersangka melakukan aksinya dengan meminta korban untuk memijat pelaku. Permintaannya tersebut dilakukan pada tengah malam.
"Modusnya kadang disuruh pijat," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (6/3/2023).
Aksi pencabulan itu dilakukan di pesantren di atas pukul 24.00 WIB. "Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.
AKP Hitler menyebutkan, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada Minggu (5/3/2023). Para korban dicabuli dengan berbagai cara.
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku," kata Hitler.
Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.
"Dari rentang waktu 2022-2023," ujarnya.
Dua guru tersebut pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. "Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujar Hitler.
Hitler mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber: Detik.com
0 Komentar