5 Orang Tersangka Saat Pesta Miras Oplosan yang Tewaskan Pelajar di Makassar

 


1Detik - Polisi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pelajar tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai diduga dianiaya saat pesta miras oplosan. Kelima pelaku disebut punya peran berbeda dalam insiden itu.


"Jadi semuanya ini masih sekolah. Jadi di bawah umur tersangkanya semua," ungkap kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Polisi lebih dulu menetapkan remaja inisial AD sebagai tersangka usai diduga menyebabkan pelajar bernama Ahmad Alif (15) tewas saat pesta miras itu.

"Untuk penganiayaan, (AD) sudah tersangka," beber Ridwan.

Namun dari hasil pengembangan penyidikan, pihaknya kembali menetapkan empat tersangka. Empat rekan AD yang juga ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MD, MSA, MAF, dan MAA.

"Kita sampai sore hari ini sudah menetapkan 5 tersangka, yang di mana pertama atas nama AD yang di mana perannya membawa alkohol 96%," paparnya.

Ridwan mengatakan, kelima tersangka punya peran berbeda dalam kasus ini. Meski mereka sama-sama meracik miras oplosan yang dikonsumsi pelaku bersama korban.

"Dia (tersangka AD) memukul dan menendang dan memukul almarhum Alif. Kemudian tersangka kedua atas nama MD peranannya meracik dan membagikan alkohol 96% dicampur coca-cola di sekolah tempatnya bersama almarhum minum," urai Ridwan.

Hal yang sama juga dilakukan oleh tersangka MSA dan MAF. Keduanya meracik alkohol 96% dicampur coca-cola untuk dikonsumsi saat pesta miras di kos-kosan.

"Kemudian tersangka kelima MAA yang di mana dia ini meminta menyediakan minuman alkohol tersebut," beber Ridwan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda. Ridwan mengatakan khusus tersangka AD dijerat pasal berlapis pasal 80 ayat 1,2 dan 3 juncto 76C UUD RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 204 KUHPidana.

"Menyerahkan atau membagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu. Perbuatan ini mengakibatkan orang meninggal ancaman hukuman seumur hidup atau pidana 20 tahun," sebutnya.

Sementara keempat tersangka lain dijerat Pasal 205 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara.

"Kelima tersangka langsung ditahan," imbuh Ridwan.

Kronologi Pesta Miras Maut
Ridwan mengatakan, kelima pelaku termasuk korban sudah menggelar tiga kali pesta miras. Pesta miras oplosan ini digelar dua hari berturut-turut yang menyebabkan total 3 orang tewas.

"Kejadian pada tanggal 21 (Februari), jadi ada meninggal 3 orang di mana mereka sebelumnya pada tanggal 20 sudah sering minum tuak atau ballo di perkumpulan mereka yang pesta miras," ujar Ridwan saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3).

Ridwan menjelaskan, awalnya AD menemukan alkohol 96 persen di sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumahnya pada Senin (20/2). Alkohol tersebut kemudian dicampur dengan coca-cola dan diminum oleh korban, pelaku, serta enam temannya yang lain di sebuah bengkel.

"Pada tanggal 20 mereka menemukan alkohol 96 persen di rumah kosong kemudian mereka bawa dan diracik bersama coca-cola dan mereka minum pada malam hari pukul 19.00 Wita, itu mereka minum di bengkel ada sekitar 8 orang," katanya.

Miras oplosan itu tidak habis, sisanya pun dibawa ke sekolah mereka pada Selasa (21/2). Mereka kemudian berpesta miras oplosan di sekolahnya.

"Kemudian mereka minum itu berlanjut pada hari Selasa-nya lagi tanggal 21 Februari minuman ini dibawa ke sekolah di SMK Techno ada 6 orang hasil pemeriksaan 6 orang yang minum," terang Ridwan.

Lanjut Ridwan, karena masih tidak habis, miras oplosan tersebut kemudian dibawa ke rumah kost di Jalan Sanrangan dan diminum belasan orang termasuk pelaku dan korban.

"Kemudian mereka pada pukul 19.00 Wita lagi mereka lanjut lagi di kos-kosan, di kos-kosan ada dua belas orang minum," ujarnya.

Ridwan menambahkan, di rumah kos tersebutlah terjadi aksi penganiayaan terhadap pelajar bernama Ahmad Alif dan video ajakan meminum miras oplosan yang viral di media sosial.

"Di malam itu ada terjadi penganiayaan setelah itu viral yang mengajak minum alkohol 96 persen ini," ungkap Ridwan.

Polisi Tegaskan Tak Ada Pemaksaan
Pelajar bernama Ahmad Alif (15) sebelumnya diduga tewas usai menenggak miras oplosan dalam keadaan terpaksa. Namun belakangan polisi membantah hal tersebut.

"Dari perkara ini kami mengumpulkan bahwa mereka bersama-sama melakukan pesta miras tidak ada mereka dipaksa minum atau dicekoki tidak ada," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol kepada wartawan, Rabu (1/3/) malam.

Sementara ibu salah satu korban tewas, Al Vira mengungkap anaknya menenggak miras oplosan itu karena dianiaya. Anaknya juga dipaksa meminum miras oplosan.

"Ya benar (anak dipaksa tenggak miras oplosan), karena anak saya sempat (pulang) ke rumah saya (sebelum meninggal)," ujar Al Vira kepada detikSulsel, Rabu (1/3).

Al Vira mengatakan anaknya pulang ke rumahnya usai pesta miras oplosan di salah satu kos di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Selasa (21/2). Kepada ibunya, korban mengaku telah dipaksa.

"(Saya tanya) dari mana ko semalam kenapa tidak pulang? (Korban jawab) dipaksa ka ibu ditahan ka," imbuh Al Vira.



Sumber: Detik.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik