1Detik.online - Seorang wanita yang masih duduk di bangku SMA menjadi sasaran nafsu bejat yang dilakukan sang ayah tiri di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Nahas, korban yang masih di bawah umur diperkosa beberapa kali di rumahnya. Berikut fakta-faktanya:
1. Dilakukan Setelah Korban Kepergok Nonton Porno
Hari itu sang ayah tiri US, melihat anaknya sedang menyaksikan video porno. Memergoki hal ini, muncul hasrat bejat US untuk melakukan rudapaksa.
Ia pun menanyakan pada putrinya apakah sedang ingin melakukan hubungan intim atau tidak. Namun pertanyaan ini tak digubris korban.
"Korban kepergok menonton video porno di handphonenya. Kemudian pelaku menanyakan pada korban hayang kitu lain? (ingin begitu bukan). Tapi korban tidak menggubris dan percakapan di saat itupun berakhir," kata Kapolsek Sukanagara AKP Tio, Selasa (14/3).
2. Dilakukan Saat Istri Sudah Terlelap
Tidak lama dari itu, pelaku menyelinap masuk ke kamar korban saat malam hari. Pelaku menyelinap ke kamar korban saat istrinya sudah terlelap tidur.
"Ketika malam hari, setelah istrinya tidur, pelaku ini masuk ke kamar korban," ujar Tio.
Berhasil masuk ke kamar korban, pelaku langsung melucuti pakaian dan korban diminta pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.
3. Tak Hanya Dilakukan Sekali
Kelakuan US bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, aksi bejat ini rupanya terjadi lebih dari sekali.
Terungkap bahwa pelaku sudah tiga kali memerkosa korban di rumahnya yang berada di Kecamatan Sukanagara.
"Korban dengan paksa membuka baju korban dan memperkosanya. Dari hasil pemeriksaan ternyata bukan sekali, tapi sudah 3 kali pelaku memperkosa korban. Aksi itu dilakukan di rumahnya saat malam hari, setelah istrinya terlelap tidur," ungkapnya.
4. Memutuskan untuk Lapor Setelah Tiga Kali Diperkosa
Tidak tahan atas ulah sang ayah tiri yang sudah tiga kali memperkosa, korban pun melaporkan perbuatan bejat tersebut kepada ibunya. Setelah itu, ibunya pun lakukan pelaporan ke polisi.
"Korban akhirnya mau bercerita ke ibunya, kemudian ibu korban melapor. Kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," tuturnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat atau masih keluarga korban," pungkasnya.
Sumber : Detik.com
0 Komentar