Terancam Penjara dan Denda Rp50 Juta, Pendaki Gunung Gede Nyalakan Bom Asap



1DetikBalai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dapat dijerat hukuman penjara dan denda Rp50 juta.

Kepala TNGGP, Sapto Aji Prabowo mengatakan pendaki yang sudah diketahui identitasnya telah melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Pasal 33 ayat (3).

"Dijelaskan setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona inti dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda" kata Sapto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (25/2).

Sapto menjelaskan, pada pasal 40 ayat (4) yang berbunyi barangsiapa melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.

Langgar Undang-Undang Konservasi Alam

Perbuatan yang dilakukan pendaki dengan menyalakan bom asap di atas puncak Gunung Gede itu, sudah jelas melanggar Undang Undang tentang konservasi alam. Termasuk atas perbuatannya membuat pendaki lainnya terganggu karena udara yang mereka hirup tercemar dengan bom asap.

"Setiap pendaki harus mematuhi semua larangan yang berlaku, karena dalam pengelolaan wisata di TNGGP khususnya pendakian telah ditetapkan beberapa peraturan yang tertuang dalam Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) salah satunya aktivitas yang dapat mengganggu ekosistem flora dan fauna," kata dia.

Pihak Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango sudah mengantongi identitas dari oknum pendaki tersebut, melalui penelusuran media sosial pribadi oknum tersebut, sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.

"Kita akan laporkan kasus tersebut ke aparat hukum, agar ke depan tidak ada lagi oknum pendaki yang melakukan pelanggaran. Kami meminta pendaki yang cinta alam tidak akan pernah merusak alam," kata dia, dikutip Antara.



Sumber: Merdeka.com


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik