Tarif Relokasi Mencapai Rp120 Juta, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Resah

 


1Detik - Para pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dibuat resah dengan pihak yang mengatasnamakan pengelola pasar yang baru yakni Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.

Keresahan para pedagang itu muncul setelah mereka diminta pihak pengelola pindah lokasi berdagang dengan alasan relokasi, dan permintaan uang lapak usaha berupa los dan kios baru yang dihargai antara Rp65 juta sampai dengan Rp120 juta.

"Tegas kami pedagang menolak untuk direlokasi pihak pengelola secara sepihak. Karena enggak ada mereka musyawarah ke kami," terang seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Selasa (28/2).

Lebih jengkelnya lagi, dia dan para pedagang lain yang telah menempati tempat usaha di pasar Kutabumi selama puluhan tahun ini, malah diminta membayar uang sewa kios dan los jika nanti ingin berjualan di pasar yang lama usai renovasi

"Ini keputusan sepihak yang tidak berdasar. Uang puluhan sampai ratusan juta itu buat apa, kalau sewajarnya untuk bantu renovasi kami bersedia. Kami diancam kalau tidak mau bayar sewa kios atau los baru, kami tidak bisa berjualan di sini kembali," jelas dia.

Fatima, pedagang lainnya menerangkan para pedagang wajib membayar biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta, sebagai jaminan mendapatkan kios atau los yang baru.

"Lalu kami akan ditempatkan di pasar penampungan sementara. Di mana pasar penampungan itu pun tidak diberitahu lokasinya di mana. Kami seperti beli kucing dalam karung," jelas i empat anak ini.

Kemudian, setelah terdaftar dan membayar Rp2 juta itu, para pedagang diwajibkan membayar harga kios Rp120 juta, dan los Rp65-73 juta oleh Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.

Namun anehnya, para pedagang yang membayar seharusnya memiliki bukti legalitas atas tempat usaha kios dan los Pasar Kutabumi berupa Sertifikat Hak Guna Pakai yang berlaku hingga 2027 nanti.

"Sejak tahun 2000, Pasar Kotabumi dikelola oleh KOPPASTAM (Koperasi Pedagang Pasar Taman) berdasarkan keputusan Bupati Tangerang No 511.2/KEP.99-HUK tahun 2002. Tiba-tiba kami direlokasi dan dipungut uang untuk sewa kios dan los yang nanti akan direnovasi kan ini engga masuk akal sementara SHGB kami sampai 2027," jelas dia.

Vera, pedagang lainnya mengakui dirinya dan pedagang lain di pasar Kutabumi juga mengalami intimidasi diduga dari pihak Perumda Kerta Tirta Raharja dan PT Sarana Niaga Nusantara.

"Mereka (Perumda Kerta Tirta Raharja) merekrut orang-orang lama, preman," jelas dia.

Sementara, Dirut Perumda Kerta Tirta Raharja, Finny Dewiyanti, belum bersedia memberikan tanggapan atas persoalan yang dikeluhkan ratusan pedagang pasar Kutabumi tersebut, ketika dihubungi melalui sambungan telepon.



Sumber: Merdeka.com.

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik