Siasat Licik Pelaku Penabrak Buang Korban ke Kebun: Ganti Cat dan Pelat Motor Sekaligus





1Detik - Pengendara motor berinisial ERA tega membuang EL (53) di kebun kawasan Pancoran Mas, Depok, Rabu (15/2/2023) lalu. 

ERA sengaja membuang wanita paruh baya itu di tengah kebun karena tak memiliki uang untuk membawa ER ke rumah sakit usai ia tabrak di depan Mal DTC. 

Tidak hanya menabrak dan membuang korban, ERA juga memiliki siasat licik untuk menghilangkan jejaknya sebagai pelaku. 

Ia mengganti pelat nomor dan warna roda dua yang dikendarai di bengkel milik temannya. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki motornya," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, saat menampilkan roda dua milik pelaku pada Sabtu (18/2/2023).

"Pelatnya diganti di bengkel temannya juga," tambah dia. 

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, terlihat perubahan warna di bagian spakbor dan body kepala motor yang sebelumnya berwarna putih, kini menjadi warna merah. 

Tak hanya itu, perubahan yang mencolok juga terlihat pada nomor pelat kendaraan bermotor, yang sebelumnya adalah B 6368 EZS diganti dengan B 6134 ZRO. 

Lebih lanjut, Fuady mengungkap awalnya pelaku berniat untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Di tengah perjalanan, akhirnya pelaku membuang korban di kebun lantaran kebingungan untuk membayar ongkos pengobatan.

"Pelaku merasa khawatir dengan nanti biaya rumah sakit dan sebagainya," ujar Fuady. 

"Akhirnya pelaku mengubah niatnya sehingga mencari lokasi untuk menurunkan korban di lokasi yang sepi di area kebun daerah Rawa Denok, Pancoran Mas," sambung dia. 

Atas perbuatan itu, polisi menetapkan ERA sebagai tersangka karena telah membuang korban di kebun. 

ERA dikenakan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 37 ayat 3, Pasal 310 ayat 4, Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas. 

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Depok," imbuh Fuady. ERA sendiri ditangkap pada Jumat pukul 14.00 WIB di daerah Sawangan Depok. 

Penyidik menyita sejumlah barang bukti saat menangkap ERA, antara lain satu unit sepeda motor yang digunakan ERA ketika menabrak dan membuang korbannya, STNK, ponsel, serta beberapa potong pakaian.


Pakaian ERA yang disita adalah pakaian yang digunakan pelaku ketika tindak pidana dilakukan. Usai peristiwa, ERA menyimpan pakaiannya di bawah jok motornya. 
Diberitakan, EL ditabrak pengendara motor di depan Mal DTC, Jalan Raya Sawangan, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, pada Rabu (15/2/2023). 

Pelaku awalnya mengaku akan membawa korban ke klinik. 

Namun, pelaku justru membuang korban dari motornya di sebuah kebun kosong, lalu meninggalkan korban. 

Setelah itu, warga setempat menemukan korban dan membawanya ke rumah sakit.
Sayangnya nyawa EL tidak tertolong. Ia meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.





Sumber: Kompas.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik