1Detik - Peracik sekaligus pengedar tembakau sintetis berinisial MR (23) ditangkap polisi di Villa Permata, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari tangannya, petugas mengamankan 12,67 kilogram tembakau sintetis siap jual.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Bekasi. Setelah diselidiki, pelaku ternyata tinggal di Kabupaten Bekasi.
Penyelidikan pun dilakukan di lokasi tersebut. Ternyata pria lulusan sarjana itu memproduksi sendiri tembakau sintetis untuk dijual di wilayah kota dan Kabupaten Bekasi.
"Hasil di TKP, Satresnarkoba unit 2 mengamankan satu orang TSK atas nama inisial MR pendidikan S1, tidak bekerja," kata Hengki, Selasa (28/2).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di dalam rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi tembakau sintetis tersebut. Seperti peralatan yang digunakan pelaku untuk meracik narkoba, alkohol 96 persen dan tembakau sintetis seberat 12,67 kilogram siap jual.
Sementara seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penjual tembakau sintetis di media sosial, saat ini masih dalam pengejaran.
"Yang lain yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli," lanjutnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku belajar meracik tembakau sintetis dari internet. Dia menjual satu gram narkoba tersebut seharga Rp100 ribu.
"Dia mengaku membuat dan menjual tembakau sinte sepanjang tahun 2023, tapi kita tidak percaya begitu saja, kalau dilihat dia sudah punya perlengkapan bagus, ini bisa jadi pasal pemberat, ini bisa jadi pengakuan bohong," ungkapnya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar