1Detik - Polisi menangkap tiga orang pelaku atas kematian seorang pria di kebun sawit inisial PM (61). Polisi menyebut, korban meninggal usai berhubungan badan dengan PA (26) salah satu pelaku.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Riau. Penyebab meninggalnya korban mengarah ke PA karena ada bekas luka memar di lehernya.
Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Raja Putra Napitupulu menjelaskan saat ini ketiga pelaku PA (26), YY (28) dan BP (36) sudah diamankan.
"Dugaannya pembunuhan, ada tiga orang pelaku. PA dan YY ini memiliki hubungan kekeluargaan. Dan pelaku BP ini merupakan pacar dari pelaku YY," katanya Selasa (28/2).
Raja mengatakan peristiwa terjadi, Senin (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu istri korban mendatangi Polsek Kepenuhan untuk membuat laporan bahwa suaminya PM (61) belum pulang sejak meninggalkan rumah, Minggu (19/2) lalu.
"Istri korban datang ke Polsek Kepenuhan untuk melaporkan orang hilang. Dimana suaminya ini pergi dari rumah tidak pulang," katanya.
Setelah menerima laporan itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas kepada grup desa binaan Bhabinkamtibmas.
Pada hari Rabu (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB seorang warga bernama Sabdi melaporkan ke Polsek Kepenuhan menemukan sesosok mayat korban di kebun kelapa sawit milik warga.
Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan olah TKP dengan menerjunkan Tim Identifikasi Polres Rokan Hulu dan personel Polsek Kepenuhan, berserta Kasat Reskrim dan Kapolsek Kepenuhan menuju ke lokasi.
Kemudian, polisi menghubungi keluarga pelapor untuk memastikan bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah orang yang telah dilaporkan hilang.
"Atas temuan mayat itu dilakukan penyelidikan dan olah TKP, dari hasil autopsi korban meninggal adanya penyumbatan pada bagian pernafasan di tenggorokan," kata Raja.
Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Tim Resmob dan Tim Penyidik Satreskrim Polres Rohul dan Unit Reskrim Polsek Kepenuhan mendapat informasi yang di bantu oleh tim Jatanras Polda Riau berdasarkan hasil analisa informasi.
Polisi menduga PA melakukan pembunuhan terhadap korban yang terjadi di kebun sawit milik warga.
"Korban ini (PM) bersama pelaku PA sebelum terjadi peristiwa pembunuhan melakukan hubungan badan di TKP. Karena korban kejang-kejang saat berhubungan, pelaku PA ini mendorong leher korban hingga menyumbat saluran pernapasan korban dan meninggal," jelasnya.
Setelah itu, pelaku PA ini mengambil handphone korban untuk menghapus isi chatting. Kemudian pelaku PA pulang ke rumah dan menceritakan masalah itu kepada kakaknya yakni YY.
"Lalu pelaku YY ini meminta bantuan kepada pacarnya yakni BP. Mereka bertiga akhirnya mendatangi lokasi kejadian," katanya.
Awalnya PA dan YY ini berniat mengambil handphone korban untuk menghilangkan barang bukti. Namun pelaku BP justru mengambil sepeda motor korban. Mereka meninggalkan korban begitu saja di kebun sawit.
"Setelah diketahui identitas pelaku, tim melakukan penangkapan kepada tiga pelaku tanpa perlawanan. Terhadap tiga pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com
0 Komentar