1Detik – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Diketahui, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jadwal sidang etik terhadap Bharada E akan segera digelar.
“Saya sudah tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan juga ke teman-teman media,” kata Dedi dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.
Menurutnya, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer menjadi salah satu pertimbangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menggelar sidang etik dalam waktu dekat. Sehingga, tidak perlu menunggu hasil keputusan pengadilan berkekuatan tetap.
Dedi mengatakan, nasib profesi Bharada E akan diputuskan melalui sidang KKEP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia lantas mengungkapkan, beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga akan menjadi pertimbangan. Misalnya, soal posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.
Kemudian, dalam sidang KKEP juga akan mendengarkan saran masukan dari saksi ahli serta mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat.
“Ini bapak Kapolri menekankan kepada kita semuanya, Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini poin yang penting, sehingga nanti komisi kode etik itu betul-betul dapat memutuskan dengan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi tidak berani berspekulasi dan mengira-ngira soal hasil keputusan sidang KKEP akan memecat Richard Eliezer atau tidak.
Sebab, ia mengatakan, hasil sidang KKEP harus diputuskan secara kolektif kolegial.
“Karena ini merupakan keputusan kolektif kolegial yang nantinya akan diputuskan oleh komisi kode etik profesi,” kata Dedi.
Sumber: Kompas.com
0 Komentar