Penggiling Bumbu di Ambon Perkosa Anak Eks Majikan 4 Kali Sehari

 


1Detik - Seorang pria penggiling bambu berinisial IM di Kota Ambon, Maluku ditangkap polisi atas aksi pemerkosaan terhadap bocah 11 tahun. Korban merupakan anak dari mantan majikan pelaku.


"Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).

Kombes Roem mengatakan pemerkosaan itu berawal sekitar bulan Mei 2020 yang man tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Kemudian pada 3 Januari 2023, tersangka menyetubuhinya sebanyak 4 kali dalam sehari.

"Perbuatan tersangka menyebabkan akibat buruk pada psikologi korban anak," katanya.

Kini pelaku IM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa hingga 4 orang saksi.

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara," kata Roem.

IM dijerat UU Perlindungan Anak hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkap Ohoirat.





Sumber: Detik.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik