Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita PNS Bandung Berujung Vonis Mati

 


1Detik - Deni Prianto hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika hakim ketua Abdullah Mahrus membacakan surat putusan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020). Deni pelaku pembunuhan Komsatun Wachidah (51), PNS Kemenag Bandung, dijatuhi hukuman mati karena perbuatannya.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Prianto alias Goparin, oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua Abdullah Mahrus yang dilansir detikJateng.


Deni harus bertanggung jawab atas aksi kejinya kepada Komsatun. Deni memang menjadi aktor utama di balik kasus ini. Komsatun dibunuh pada Minggu 7 Juli 2019 di sebuah kontrakan kecil di belakang tempat futsal BSD di Jalan Rancamekar, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.

Demi menghilangkan jejak, Deni lantas membakar bagian tubuh Komsatun dan dibuang di dua tempat yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah dan Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Deni terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP. Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Deni dengan hukuman mati.

Abdullah menilai hal yang memberatkan yaitu perbuatan Deni terbilang keji dan membuat perasaan sedih keluarga korban. Selain itu Deni merupakan residivis dalam masa bebas bersyarat. Hakim juga menilai tak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Deni.

"Keputusan sudah dibacakan, terdakwa mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding atau pikir pikir selama tiga hari setelah keputusan ini dibacakan ataupun menerima keputusan ini," jelas Abdullah.

Usai persidangan penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan dalam persidangan tadi pihaknya sempat menanyakan kepada Deni apakah akan menerima hasil keputusan atau akan pikir-pikir.

"Memang di awal persidangan kami menanyakan kepada terdakwa Deni mau menerima atau pikir-pikir. Tapi masih ada waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Untuk putusan ini tergantung Deni, apakah mau menerima atau pikir-pikir," ucap Waslam.

Kasus ini terbongkar usai seorang warga menemukan tengkorak manusia dalam kondisi gosong di Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas, Jawa Tengah, Senin 8 Juli 2019. Dari temuan ini, akhirnya Deni ditangkap.

Pada awalnya, Deni dan Komsatun berkenalan di media sosial. Deni sengaja mengedit profil dan fotonya agar bisa menggaet hati Komsatun. Saat itu Komsatun terpikat dan keduanya menjalin hubungan hingga akhirnya bertemu di Bandung.

Sejak awal, rupanya Deni sudah memiliki niat jahat dan sengaja mendekati Komsatun karena tergiur ingin menguasai harta korbannya. Hingga kejadian pembunuhan itu terjadi. Deni menghabisi dan memutilasi Komsatun seorang diri. Usai membuang tubuh Komsatun, Deni kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah diler di Purwokerto.




Sumber: Detik.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik