1Detik - Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maling motor hingga tewas pada Rabu (22/2).
Para pelaku itu sudah mengeroyok EH, maling motor yang ditangkap warga di Desa Tanjung Tambak, Tanjung Batu, Ogan Ilir (OI), Sabtu 31 Januari 2023.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso mengatakan ada tiga orang tersangka utama dalam perkara pengeroyokan tersebut berinisial JN (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.
Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.
Menurut dia, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan, didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH.
EH yang sempat sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.
“Mereka (IM, AD, dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.
Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sumber: Jpnn.com
0 Komentar