Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe.
“Betul hari ini (7/2/2023). Informasi yang kami terima ada penggeledahan tim penyidik KPK di kantor PU Papua Dalam perkara tersangka Lukas Enembe,” terang Ali.
Hingga saat ini, pihak KPK masih berada di dalam kantor Dinas PU Provinsi Papua dan masih menyisir dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas Lukas Enembe.
Dalam kasus ini, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Sumber: Tvonenews.com
0 Komentar