Kota Jakarta Lepas Status dari Daerah Khusus Ibu Kota pada 2024

 


1Detik - Perpindahan Ibu Kota Indonesia ke Kalimantan Timur membuat status Kota Jakarta berubah. Rencananya, pada tahun 2024, Kota Jakarta akan melepaskan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI.

Nantinya, status Jakarta juga berubah menjadi pusat bisnis di Indonesia.

"Memang kami emban hingga 2024 dan manakala di 2024 Presiden akan mengeluarkan Keppres yang menyatakan bahwa ya ibu kota akan pindah ke IKN Nusantara pada 2024 tersebut," ujar Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Bambang Susanto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI yang ditulis Rabu (8/2/2023).

Setelah lepas status, menurut dia, upacara Hari Kemerdekaan RI ke-79 pada tahun 2024 bisa digelar di Ibu Kota Negara Nusantara.

"Kami minta doa dan dukungan agar tahun ini benar-benar kami bisa menjalankan secara optimal program persiapan dan tahun depan seperti apa yang diinginkan Presiden, kita semua akan upacara di IKN pada 17 Agustus 2024 akan terlaksana dengan baik," jelas dia.

Dalam pembangunannya, Bambang juga memastikan akan sesuai dengan rencana kerja Otorita IKN di 2023. Sehingga, pembangunan bisa sesuai dengan target yang ditetapkan.  
"Setiap satu hari berkurang dan tidak ada tanggal merah bagi kami untuk melaksanakan amanah dari UU yang Bapak/Ibu punyai," kata dia.

Sementara, untuk mengundang para investor, Bambang menyebut skema pemberian insentif untuk para investor hanya tinggal menunggu diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Semuanya sudah paraf, semua Menteri sudah paraf termasuk saya, dan kemudian selanjutnya lewat Sekretaris Negara kemudian ke Presiden ," pungkas dia. 



Sumber: Suara.com

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!