Kepala Sekolah di Tulungagung Meninggal di Hotel Saat Berhubungan dengan Oknum Guru SD

 


1Detik - Seorang kepala sekolah di Tulungagung, Jawa Timur meninggal dunia saat menginap di salah satu hotel pada Selasa (24/1/2023).

Saat menginap di hotel, S bersama seorang guru SD perempuan, MSR (39). Guru perempuan itu pun menjadi saksi dalam kejadian tersebut. 

Polisi masih belum memastikan penyebab kematian S yang berstatus ASN karena otopsi belum selesai.

Kasus tersebut berawal saat S dan MSR yang bekerja di sekolah yang sama pergi ke sebuah hotel di Trenggalek pada Selasa pagi.

Mereka sempat tidur bersama dan selang beberapa jam, MSR melapor ke pihak hotel jika S tak sadarkan diri. 

Meski sempat diberi bantuan napas buatan, nyawa S tak tertolong.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino mengatakan petugas langsung mendatangi lokasi kejadian setelah mendapat laporan. 

Pakaian dari korban dan pelaku diamankan untuk menjadi bahan pemeriksaan. Berdasarkan keterangan MSR, korban tidak mengkonsumsi obat kuat saat berhubungan badan. 

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Trenggalek, Iptu Hanik Setyo Budi menjelaskan S meninggal hanya beberapa saat setelah keduanya sampai di hotel. 

"Saat di kamar tersebut, lebih kurang pukul 8.30 WIB, korban mengalami sesak nafas saat berhubungan badan, lalu tiba-tiba seperti tertidur tapi dibangunkan tidak bangun," terang dia.

Setelah kematian kepala sekolah di hotel, terbongkar perselingkuhan antara S dan MSR.

Keduanya diketahui sama-sama telah berkeluarga dan berstatus pegawai negeri. Saat ini MSR telah diberhentikan sementara dan tidak diperbolehkan mengajar. 

Kabid Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dindikpora Tulungagung, Muhammad Ardian Candra mengatakan keputusan tersebut diambil setelah MSR diperiksa, Senin (30/1/2023). 

Kasus ini menjadi sorotan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo karena Kepala Sekolah yang meninggal berstatus ASN, sedangkan guru SD berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maryoto Birowo telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk memberhentikan sementara MSR dari kegiatan mengajar.

"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," terang dia. 

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan MSR telah masuk kategori pelanggaran berat dan harus mendapat sanksi.

Selain itu, pemberian sanksi dilakukan agar tidak ada gejolak di masyarakat. 

"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," tambahnya.

Diketahui, masa berlaku kontrak PPPK adalah dua tahun dan MSR baru menjalaninya beberapa bulan. MSR terancam diputus kontrak karena perbuatannya. "Kalau memang aturannya mengharuskan putus kontrak, kami akan lakukan. Makanya perlu kajian lebih dulu," pungkasnya.





Sumber: Kompas.com



0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!