1Detik - Polisi menahan Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kebupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Osarao Tafonao (35). Osarao diduga memperkosa gadis 20 tahun berinisial WT.
Kasus pemerkosaan ini lalu dilaporkan WT ke Polres Nias Selatan pada Senin (9/1/2023) lalu. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Osarao sebagai tersangka.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata PS Kasi Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (15/2).
Bripda Aydi menyebut Osarao ditetapkan menjadi tersangka sejak 8 Februari 2023. Selang dua hari, pelaku lalu ditahan oleh pihak kepolisian.
"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.
"Telah dilakukan penahanan terhadap Osarao Tafonao yang mana Kepala Desa Awoni pada tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.
Aydi mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku awalnya menelepon korban untuk datang ke rumahnya. Saat itu, pelaku mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai staf desa kepada korban.
Setibanya di rumah pelaku, tersangka sempat menanyakan sejumlah identitas korban. Tak lama setelah itu, pelaku menarik korban ke dalam kamarnya.
Saat itu, korban sempat mempertanyakan tujuan tersangka menariknya ke dalam kamar. Namun, pelaku malah mencekik dan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau disetubuhi.
"Tersangka lalu mencekik leher korban dan mengancam akan membunuhnya. Akhirnya, karena ketakutan akan dibunuh, korban pun pasrah dan tersangka melakukan aksi bejatnya," kata Aydi.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat itu telah dilakukan pelaku hingga tujuh kali. Terakhir pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada 31 Desember 2022 lalu.
"Tersangka melakukan aksi bejatnya ini hingga tujuh kali. Pelaku selalu berjanji akan bertanggungjawab (jadikan istri) dan memberikan pekerjaan," ujarnya.
Bripda Aydi menyebut pelaku juga sempat memberikan pil KB kepada WT. Hal itu dilakukannya agar korban tidak hamil.
"Dari keterangan korban yang kami ambil, sebelumnya pelaku memberikan pil KB itu kepada korban dengan maksud menyuruh korban agar meminumnya supaya tidak hamil," kata Aydi.
Oleh karena itu, pil KB itu menjadi salah satu barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. "Barang bukti ada satu papan obat pil KB," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sumber: Detik.com
0 Komentar