JPU Sebut Baiquni Wibowo Tak Ada Niat Tutupi Fakta Kematian Brigadir J


1Detik - Tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J adalah wajar.

Mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut dituntut dua tahun oleh Jaksa karena merujuk kepada pasal yang didakwakan terhadap Baiquni. Sehingga Baiquni bisa saja dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Tuntutan dua tahun patut jika dibandingkan dengan ancaman maksimal pasal a quo, yakni 10 tahun," katra JPU dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa juga menilai kalau perbuatan yang dilakukan oleh Baiquni dengan mengakses sampai menyalin rekaman DVR CCTV di kompleks Polri Duren Tiga adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum atau ilegal.

Namun menurut Jaksa apa yang sudah dilakukan oleh Baiquni tidak ada maksud untuk menutup soal fakta dari kejadian tewasnya Brigadir J.

"Saat melakukan permintaan DVR secara ilegal tanpa surat tugas dan surat perintah, tidak pernah ada niat untuk menutupi fakta," kata Jaksa.

"Perbuatan membuka, mengakses, DVR CCTV pos security Kompleks Polri Duren Tiga secara ilegal dan tidak sesuai SOP dan prosedur barang bukti digital forensik, menyalin atau mengcopy dan menghapus informasi atau dokumen elektronik berupa rekaman DVR CCTV yang mengakibatkan terganggungnya sistem elektronik DVR," jelasnya menambahkan.

Jaksa tetap meminta kepada hakim persidangan untuk menolak pledioi atau nota pembelaan Baiquni dalam perkara ini.

"Maka untuk itu dalil penasihat hukum harus dikesampingkan. Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan dari terdakwa Baiquni Wibowo," jelas jaksa.

Baiquni juga pada sidang sebelumya, meminta kepada Hakim supaya dirinya dibebaskan dari segela tuntutan yang sudah dilayangkan oleh Jaksa.

“Memohon kepada majelis hakim, agar membebaskan terdakwa Baiquni Wibowo dari segala dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum (vrijspaark) dan dari tahanan,” kata tim kuasa hukum Baiquni.

Seperti yang diketahui kalau Baiquni Wibowo dituntut oleh Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta.




Sumber: Suara.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik