Pengakuan Seorang Ayah di Karawang yang Mencabuli Anak Kandungnya Hingga Melahirkan



1DETIK - Seorang ayah di Kabupaten Karawang tega mencabuli anak kandungnya hingga melahirkan bayi. Perilaku bejat pelaku ini sudah berlangsung selama tujuh tahun.

Pelaku mencabuli anak kandungnya ini sejak tahun 2016 lalu. Lebih dari 75 kali pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya di Kecamatan Batujaya dengan alasan khilaf.

“Mohon maaf, saya khilaf,” kata R (43) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Karawang pada Kamis (2/2/2023).

Dia mengakui bahwa dirinya nekat mencabuli anaknya karena didorong hawa nafsu. 

“Iya karena nafsu,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku pencabulan terhadap anak-anak. Diharapkan kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari.

“Kita harap ke depan tidak akan lagi terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak-anak kita di Karawang,” ucapnya mengutip dari Tvberita.co.id.

Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” pungkasnya.



Sumber : Suara.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik