Ferry Irawan Ngaku Siap Masuk Neraka Terdalam Bila Kasar Lagi Ke Venna Melinda

 


1Detik - Ferry Irawan ternyata pernah berjanji tidak akan mengulang tindakan kasarnya kepada Venna Melinda. Bahkan Ferry sesumbar siap masuk neraka paling dalam bilang mengulangi tindak kekerasana kepada istrinya kala itu.

Kekerasan yang terjadi di sebuah Hotel di Kediri rupanya bukan yang pertama dilakukan Ferry kepada Venna. Beberapa bulan sebelum itu, Ferry telah berperilaku kasar, namun masih dimaafkan oleh ibu Verrel Bramasta tersebut.

"Dia minta maaf, 'Abi nggak akan ulangi. Kalau Abi ulang lagi, Abi akan masuk neraka paling dalam'," cerita Venna menirukan ucapan maaf dari Ferry Irawan.

Venna Melinda akhirnya luluh dan memaafkan Ferry Irawan. Ia pun tak ingin masalah yang dihadapinya diketahui oleh keluarga ataupun sahabat karena takut diminta untuk bercerai.

Namun KDRT yang dialaminya di Kediri pada 8 Januari lalu sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sehingga ia memutuskan lapor polisi dan bercerai.

Dalam pandangan Islam, seperti dikutip dari nu.or.id KDRT sangat dilarang. Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Nyai Hj Badriyah Fayumi menjelaskan bahwa KDRT hukumnya haram. Sebab, KDRT tergolong kekerasan dan hal yang zalim.

“KDRT adalah kezaliman. Karena merusak fisik, jiwa, kesehatan reproduksi, bahkan nyawa korbannya, serta  menjadi penyebab tidak tercapainya tujuan berkeluarga dalam Islam, maka KDRT adalah haram,” katanya, dikutip dari situs NU Online.

KDRT hanya akan memperbesar dan memperlebar masalah yang terjadi dalam rumah tangga. Sehingga tidak bisa dijadikan solusi dalam permasalahan rumah tangga.

KDRT juga akan sangat berdampak terhadap keutuhan rumah tangga. Selain itu, praktik dan dampak kekerasan rumah tangga juga akan semakin rumit karena berpotensi sebabkan trauma yang berkepanjangan.

KDRT juga melunturkan sakinah, mawadah, wa rahmah, dan maslahahnya rumah tangga. Oleh karena KDRT itu kezaliman, maka menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain yang menjadi korban kezaliman seperti KDRT hukumnya wajib.



Sumber: Suara.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik