Bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor? Pertanyaan seperti ini masih banyak dicari di kolom pencarian google.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Pengetahuan seputar pajak kendaraan bermotor ini wajib diketahui dan wajib dibayarkan sesuai dengan jumlah besaran pajak dan waktu pembayarannya.
Biasanya, besaran pajak kendaraan motor yang dibebankan ini ditentukan atas dua faktor. Pertama dari nilai atau harga kendaraan tersebut dan berdasarkan bobot kendaraan yang apakah berpotensi menyebabkan pencemaran atau kemungkinan yang lain.
Pada pajak kendaraan bermotor, terdapat jenis-jenis pajaknya sendiri yang harus diketahui dan wajib untuk dilunasi oleh pemilik kendaraan. Jenis-jenis pajak tersebut antara lain:
1. PKB Tahunan
PKB Tahunan merupakan pajak rutin yang dibayarkan setiap tahunnya seperti Pajak Penghasilan (PPh). PKB Tahunan ini ditujukan untuk pengesahan STNK.
Pajak ini bisa dilakukan dengan langsung mendatangi kantor Samsat atau bisa juga dibayarkan secara online dari rumah. Namun, fasilitas pajak online ini masih terbatas di beberapa wilayah saja seperti Pulau Jawa dan Bali.
2. PKB Lima Tahunan
PKB Lima Tahunan merupakan pajak kendaraan bermotor yang biasa dibayarkan setiap 5 tahun sekali Ketika penggantian STNK maupun plat nomor kendaraan.
Pembayaran pajak lima tahunan ini perlu dilakukan dengan mendatangi Samsat dengan membawa kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan tes fisik kendaraan.
Lalu, bagaimana cara cek Pajak Kendaraan Bermotor? Berikut adalah beberapa cara untuk cek PKB kendaraan kita yang dikutip dari laman Suara.com pada Kamis, 9 Februari 2023.
1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Website
Cara pertama yang bisa dilakukan adalah menggunakan website resmi Samsat yang sesuai dengan domisili kendaraan.
Namun, perlu diingat bahwa cara cek kendaraan via online dari website resmi sesuai domisili ini baru tersedia di beberapa daerah saja.
Artinya, tidak seluruh wilayah di Indonesia menyediakan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online melalui website.
Untuk cek pajak kendaraan bermotor via website resmi, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor polisi ataupun menginput NIK pemilik kendaraan, jenis pelat, hingga nomor rangka.
Semua tahap tersebut tergantung pada prosedur dari cek pajak kendaraan bermotor di masing-masing wilayah di Indonesia.
2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via Aplikasi
Kita bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi. Di Playstore atau Appstore banyak terdapat aplikasi cek pajak kendaraan bermotor.
Kita hanya perlu mengunduh salah satu aplikasi tersebut. Setelah itu kita bisa memasukkan nomor polisi kendaraan kita dan informasi mengenai tanggal jatuh tempo dan besaran pajak kendaraan kita pun akan muncul.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi cek pajak ini baru bisa digunakan jika daerah yang dipilih telah memiliki e-samsat.
3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via SMS
Cara terakhir untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor kita bisa melakukannya dengan via SMS atau pesan singkat.
Layanan cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini hanya berlaku di beberapa daerah saja seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan DKI Jakarta.
Penggunaan cek pajak kendaraan bermotor via SMS ini biasanya memerlukan biaya yang dibebankan pada pulsa pengguna kurang lebih 1000/pesan.
Itulah 3 cara cek pajak kendaraan bermotor secara online. Jangan lupa cek pajak kendaraan kita dan pastikan tidak telat membayar agar tidak terkena sanksi dan denda.
Sumber: Suara.com
0 Komentar