1Detik - Chuck Putranto kecewa karena terseret kasus Brigadir N Yosua Hutabarat. Mantan Korspri Kadiv Propam Polri itu kecewa karena mantan bosnya Ferdy Sambo memanfaatkan loyalitasnya.
Hal itu disampaikan Chuck saat membacakan pleidoi dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat. Awalnya, Chuck mengatakan apa yang menimpanya saat ini sudah menjadi kehendak Allah.
"Apa yang telah saya alami dan hadapi sampai dengan saat ini saya meyakini sudah menjadi kehendak dan ketetapan dari Allah SWT. Tetapi di satu sisi saya sangat kecewa karena ternyata loyalitas saya dimanfaatkan demi kepentingan pribadi yang berdampak sangat besar terhadap anak, istri, keluarga dan karier saya," kata Chuck saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Jumat (3/2/2023).
Chuck merasa malu karena apa yang dialaminya kini berdampak besar terhadap anak dan istrinya. Chuck Putranto menyebut karena kasus ini, anaknya sampai harus melakukan pemeriksaan psikis dan istrinya mengalami ejekan.
"Saya sangat terbebani dan malu dengan apa yang saya alami yang ternyata mempengaruhi orang di sekitar saya, terutama anak saya yang harus sampai dilakukan psikis dan juga termasuk istri saya yang harus mengalami ejekan, hinaan, tekanan dan kesedihan yang harus membuat istri saya melaluinya sendiri," ungkap Chuck.
Sang ibunda, tambah Chuck, juga harus merasakan dan menanggung beban akibat dirinya menjadi terdakwa. Chuck mengatakan banyak orang tidak bisa memahami bagaimana kondisi dan tekanan yang terjadi setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahkan ibu saya harus ikut merasakan dan menanggung beban akibat anaknya menjadi terdakwa. Banyak orang hanya menilai dan melihat dari sudut pandang setelah semuanya terungkap tetapi tidak memahami dan membayangkan bagaimana situasi dan keadaan kondisi tekanan yang saat itu terjadi setelah terjadinya peristiwa yang mengakibatkan alm Yosua meninggal dunia, " kata Chuck Putranto.
Dalam kasus ini, Chuck Putranto dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini eks Korspri Ferdy Sambo itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama 2 tahun penjara," imbuhnya.
Jaksa meyakini Chuck melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Chuck dijatuhi pidana denda Rp 10 juta. Jika tak dibayar, denda itu diganti dengan 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana denda Chuck Putranto sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Sumber: Detik.com
0 Komentar