8 Fakta Vonis Mati Sambo di Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua


1Detik - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo telah divonis majelis hakim dengan hukuman mati.


Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut motif pembunuhan ini tidak wajib untuk dibuktikan. Hakim juga menyatakan bahwa kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Delapan fakta atas vonis mati Sambo ini. Berikut:

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan


Diketahui, vonis oleh majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa sebelumnya menuntut Ferdy Sambo pada sidang di PN Jaksel, Jumat (17/1) lalu. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh jaksa.

2. Ibu Yosua Teriak saat Dengar Vonis


Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, Rosti nampak berteriak.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

"Anakku kau peluk mama," kata Rosti.

3. Hal Memberatkan Vonis


Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata hakim di PN Jaksel, Senin (13/2).

Hakim mengatakan perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.

Sambo juga menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim juga menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.

"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.

4. Sambo Ultah 4 Hari Sebelum Divonis Mati


Ternyata keputusan ini diambil tepat 4 hari setelah Ferdy Sambo berulang tahun. Ferdy Sambo lahir pada 9 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Dengan demikian, tepat 4 hari lalu, usia Sambo menginjak 50 tahun.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

5. Sambo Bungkam


Sambo terlihat bungkam setelah mendengar vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sambo langsung meninggalkan ruang sidang setelah dijatuhi vonis oleh hakim.

Dia lalu dijaga ketat oleh polisi bersenjata. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Ferdy Sambo. Mantan jenderal bintang dua Polri ini langsung bergegas pergi dari ruang sidang tanpa menggubris pertanyaan awak media.

6. Ekspresi Sambo


Selama mendengarkan pembacaan amar putusan, Sambo tampak berdiri tegap. Sambo tampak mengepalkan kedua tangan sambil mendengarkan hakim membacakan amar putusan.

Selain itu, hakim juga mengatakan biaya perkara dibebankan kepada negara. Setelah itu hakim meminta Sambo duduk.

7. Tak Ada Hal Meringankan


Hakim menyatakan bahwa tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan hakim kepada Ferdy Sambo.

"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Hakim menilai ada sejumlah hal memberatkan vonis mati Ferdy Sambo. Salah satunya, tindakan Sambo dilakukan kepada ajudan sendiri.

"Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," jelas Wahyu.

8. Mahfud: Hakim Tak Ada Beban


Menko Polhukam Mahfud Md ikut angkat bicara perihal vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Mahfud memuji vonis mati terhadap Sambo tersebut.

Mahfud menilai pembuktian jaksa atas tindak pidana Sambo nyaris sempurna. Apalagi, pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat itu menurutnya peristiwa kejam.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (13/2).

Mahfud juga memuji kinerja hakim. Menurut dia, hakim independen dan tanpa beban saat mengadili Sambo. Karena itu vonis yang diputuskan pun dinilainya sesuai dengan rasa keadilan.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," tutur dia.




Sumber: Detik.com

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik